Persyaratan Calon Penerima Persyaratan calon penerima program KIP Kuliah:

  1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/SMTK/SMAK/SMA/sederajat pada tahun berjalan dan maksimal 2 tahun sebelumnya;
  2. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik yang baik yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP);
  4. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan;dan
  5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI dibuktikan dengan penandatangan pakta integritas.